Sejarah profesi pengacara (advokat) telah berkembang selama ribuan tahun, dengan akar yang dapat ditelusuri hingga zaman kuno

Sejarah profesi pengacara (advokat) telah berkembang selama ribuan tahun, dengan akar yang dapat ditelusuri hingga zaman kuno.

1. Zaman Kuno

  • Mesir Kuno: Bukti-bukti menunjukkan bahwa orang Mesir Kuno sudah memiliki konsep “penasehat hukum” sekitar 3000 SM. Mereka memiliki individu yang membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, meskipun belum sepenuhnya setara dengan pengacara modern.
  • Yunani Kuno: Pada abad ke-5 SM, masyarakat Yunani Kuno memiliki sistem hukum yang mulai mengizinkan individu untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun pidato mereka di pengadilan. Namun, pengacara formal tidak diizinkan pada awalnya, dan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hukum harus membela diri mereka sendiri.
  • Roma Kuno: Roma memiliki pengaruh besar pada perkembangan profesi pengacara. Awalnya, hanya orang-orang dari kelas atas yang bisa menjadi pembela, yang disebut advocatus (kata yang akhirnya menjadi “advokat”). Pengacara Roma mulai berkembang lebih formal dengan adanya kelas profesional yang disebut oratores, yang terlibat dalam retorika dan pembelaan hukum di pengadilan.

2. Abad Pertengahan

Pada Abad Pertengahan di Eropa, gereja memainkan peran besar dalam sistem hukum, dan pengacara gerejawi dikenal sebagai jurisconsults. Sementara itu, pengadilan sekuler berkembang dengan hukum adat, dan advokat mulai diakui sebagai profesi tersendiri.

3. Periode Modern Awal

Pada abad ke-16 dan ke-17, dengan munculnya negara-negara modern di Eropa, pengacara mulai memiliki pengaruh besar dalam sistem hukum. Di Inggris, profesi hukum terbagi menjadi dua: solicitors (yang menangani dokumen hukum dan memberi nasihat) dan barristers (yang mewakili klien di pengadilan). Profesi pengacara di negara-negara Eropa lainnya, seperti Prancis dan Jerman, juga mulai berkembang dengan kode-kode hukum yang lebih jelas.

4. Zaman Modern

Pada abad ke-19, berbagai negara mulai menerapkan reformasi hukum yang menciptakan sistem pendidikan formal untuk menjadi pengacara. Di sebagian besar negara, untuk menjadi pengacara, seseorang harus menyelesaikan pendidikan hukum dan mengikuti ujian kualifikasi (seperti bar exam di Amerika Serikat).

5. Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia, profesi pengacara mulai dikenal sejak masa kolonial Belanda. Pada saat itu, sistem hukum Hindia Belanda memperkenalkan konsep advokat, dengan pengacara sering kali mewakili klien di pengadilan-pengadilan kolonial. Setelah kemerdekaan, Indonesia mengadopsi sistem hukum yang campuran, di mana pengacara memainkan peran penting dalam sistem peradilan nasional. Profesi advokat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menentukan syarat-syarat untuk menjadi advokat dan hak serta kewajiban mereka.

Pengacara telah berkembang dari sekadar penasihat informal hingga menjadi profesional yang sangat terlatih yang berperan penting dalam menegakkan keadilan di seluruh dunia.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *